Home / HUKUM & KRIMINAL / Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Curat Barang Milik Perusahaan

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Curat Barang Milik Perusahaan

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: detikperu.com-

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) barang milik perusahaan.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap

“Pertama ditangkap Ahmad Andi Pratama, S.Pd (30), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Kodya Bandar Lampung, hari Kamis (11/07/2019) dan kedua ditangkap Supardi (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, hari Rabu (05/02/2020),” ujar AKBP Syaiful, Selasa (18/02/2020).

Berbekal informasi dari kedua rekannya tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Senin (17/02/2020), sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di areal PT.HIM (huma indah mekar), Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial HO als CH (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku ini berlangsung sebanyak dua kali di lokasi pembibitan areal PT. HIM, Divisi V, Blok E10.

“Pertama hari Jum’at (19/05/2017), para pelaku mencuri bibit karet sebanyak 700 batang, kedua hari Minggu (21/05/2017), para pelaku kembali mencuri bibit karet sebanyak 527 batang, sehingga pihak PT.HIM mengalami kerugian bibit karet sebanyak 1227 batang,” ungkap AKBP Syaiful

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *