Mesuji, Detikperu.com— Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan Konferensi Pers, terkait penangkapan tersangka pemerasan yang dilakukan oleh salah satu Oknum LSM dan Pelaku pencabulan Anak di bawah umur selama Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2022, Selasa (22/02/22) di halaman Mapolres Mesuji.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E didampingi Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, KBO Reskrim IPTU Daniel Hamidi, Kasubag Humas IPTU Ahmad Shafruddin S.H dan Anggota Reskrim Polres Mesuji
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, menjelaskan, Dalam Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2022, Jajaran Satreskrim Polres Mesuji, telah berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Pemerasan yang dilakukan oleh salah satu Oknum Anggota LSM BNM di tempat hiburan malam, pelaku berinisial AD (32) Warga Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut, Modus Operandi yang dilakukan adalah dirinya mengaku sebagai Anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Anggota LSM BNM (Berantas Narkotika dan Maksiat), datang marah – marah dan meminta sejumlah uang serta menyuruh untuk menutup Cafe milik Korban. Dalam menjalankan aksinya Pelaku menunjukkan senjata Replika jenis Airsoftgun dan lencana bertuliskan BNN.
“Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan Penjara,” terang AKBP Yuli Haryudo.
Pelaku kedua yang berhasil diamankan adalah Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur sesama jenis dengan inisial RO (31) yang diketahui Pelaku adalah tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Mesuji.
Modus Operandi pelaku dengan cara mengiming – imingi meminjamkan Handphone kepada Korban agar bisa berkomunikasi dengan keluarga, kemudian setelah itu memaksa Korban untuk melakukan aksi bejatnya. setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam Korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun,” terang Kapolres.
Aksi pelaku diketahui setelah Korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya, kemudian dengan Orang tuanya dijemput dan dibawa ke Rumah Sakit, hasil pemeriksaan medis oleh Dokter menyatakan, bahwa Korban mengalami Penyakit Kelamin. Kemudian ia mengaku telah bersetubuh atas paksaan tersangka.
“Atas perbuatan nya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,” tutup Kapolres. (Mantoni)