Tulang Bawang Barat: detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan terhadap AP yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan SH MH mengatakan, AP (24) merupakan warga Mulya Kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah digulung Sat narkoba Tuba Barat di jalan Poros tiyuh mulya kencana kecamatan Tuba tengah kabupaten Tulang bawang barat dengan barang bukti 1 jenis plastik klip berisikan sabu-sabu, minggu 20/09/20 sekira pukul 14.00 wib.
“Kami melakukan pengembangan terhadap AP, AP pun mengaku bahwa ia membeli barang itu dari JK untuk di pakai sendiri,” ujar AKP Nasir Panjaitan kasat narkoba Polres Tuba Barat, Selasa (22/09/2020).
Selanjutnya, Sat narkoba Tuba Barat pun berhasil menangkap JK (24) seorang warga Gunung Batin Ilir kabupaten Lampung Tengah dan mengamankan nya di Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap JK, ia mengaku bahwa dirinya hanya suruhan dan mengambil ujung 50 ribu dalam penjualan sabu tersebut,” tutup AKP Nasir Panjaitan.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 112 tentang UU narkotika golongan 1 dan akan dikenakan masa tahanan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun tahanan.
Penulis: Firman/Polres TBB