Home / HUKUM & KRIMINAL / Satnarkoba Polres Tubaba Tangkap Dua Pemuda Yang Akan Transaksi Narkoba

Satnarkoba Polres Tubaba Tangkap Dua Pemuda Yang Akan Transaksi Narkoba

image_pdfimage_print

Tubaba: detikperu.com- Lagi-lagi Sat Narkoba Polres Tubaba berhasil membekuk 2(dua) pemuda pelaku tindak pidana narkoba, ke 2 (dua) yang diduga pelaku tersebut adalah warga Tiyuh Marga Asri kecamatan Tuba Tengah Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang barat. Kamis (07/10/2020).

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan penangkapan kedua pelaku terduga tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba pada hari Senin Tanggal 5-10-2020 , informasi tersebut mengatakan bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang akan dilakukan di pasar dekat puskesmas mulya asri , saat itu juga team Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berangkat ke lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi.

Lanjut dikatakan kasat narkoba, setelah team sampai di lokasi, kemudian team melakukan pencarian, setelah beberapa saat, team mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba , kedua pelaku terduga tersebut berinisial AP (21) Tahun beralamat di tiyuh Marga Asri RT 07 RW 03 Kec Tuba Tengah Kab Tuba Barat dan TW(21) Tahun RT 07 RW 03 Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Team berhasil menemukan narkoba jenis sabu dalam kotak rokok gudang garam yang sedang digenggam di tangan kiri saudara AP, Saat itu juga kedua pelaku terduga langsung dibawa ke polres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Masih dari AKP Panjaitan “Saat dilakukan penangkapan kedua orang terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba, sementara barang bukti yang ditemukan berupa 1(satu) klip plastik berisi kristal putih jenis sabu seberat 0,19 gram, 1(satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dan 1(satu) unit Hp merek xiaomi warna putih.

Untuk kedua terduga pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 1(satu) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.”tutupnya.

Penulis: Firman/Polres TBB

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *