Tubaba: detikperu.com- Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang bertempat tinggal di Tiyuh Mekar Asri Kec. Tuba Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH yang mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK mengatakan, terduga pelaku yang bernama (IW) Ickhsan Wahyudi 28 Tahun Pekerjaan wiraswasta bertempat tinggal di Tiyuh Mekar Asri Kec. Tuba Tengah Kab.Tulang Bawang Barat diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.
Masih dari kasat narkoba mengatakan, Pada hari Sabtu Tanggal 24 Oktober 2020 sekira jam 01.30 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah warga an.YUDI di jalan 2 Tiyuh Mekar asri Kec. Tuba Tengah Kab. Tuba Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan tempat mengkonsumsi narkotika kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama (IW) Ickhsan wahyudi 28 tahun pada saat dilakukan penggeledahan tempat dikamar tidur tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas permen merk MENTOS warna biru
– 1 (satu) buah tabung kaca (pirek)berisi sisa narkoba jenis sabu dan sisa residu
– 1 (satu ) buah botol kaca merk Mr.coffe
– 1 (satu) buah pipet (skop )
– 1 (satu) buah catton bat
– 1 ( satu ) buah pipet bergelombang
– 1 (satu) buah selang plastik ukuran kecil
Dan barang bukti tersebut diakui milik tersangka,kemudian tersangka beserta barang bukti ke Polres Tuba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan terduga pelaku kini terjerat pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UU NO 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. “Tutupnya.
Penulis: Firman/DP