Tulang Bawang: detikperu.com-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melaksanakan kegiatan penegakkan hukum terhadap para pelanggar yang melintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kegiatan razia tersebut dilaksanakan hari Jum’at (14/02/2020) pagi, di Jalintim (jalan lintas timur), Depan Pos Lantas Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Sebanyak 49 pelanggar yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang pada razia kendaraan yang kami gelar kemarin,” ujar Iptu Ipran, Sabtu (15/02/2020).
Adapun rinciannya berupa satu unit sepeda motor, 18 keping SIM (surat izin mengemudi) dan 30 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan).
Kasat Lantas menambahkan, kegiatan razia seperti ini akan terus menerus dilakukan secara random (acak) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang guna terciptanya kamseltibcarlantas.
“Biar para pelanggar lalu lintas ini kapok karena sudah sering petugas kami tegur berkali-kali apabila melintas di jalan raya selalu gunakan helm dan membawa surat-surat kendaraan baik STNK maupun SIM,” terang Iptu Ipran.
Langkah yang kami lakukan ini, juga sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya.(*)