Tulang Bawang: detikperu.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar kegiatan rutin berupa razia kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, razia tersebut dilaksanakan hari Rabu (15/01/2020) pagi, di Jalintim (jalan lintas timur), KM 146, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Dalam razia yang kami gelar kali ini, sebanyak 109 pelanggar yang berhasil ditindak dengan menggunakan blanko tilang,” ujar Iptu Ipran, Kamis (16/01/2020).
Adapun rinciannya berupa 74 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan), 29 keping SIM (surat izin mengemudi dan 6 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Kegiatan ini, akan terus kami lakukan setiap harinya secara random (acak) demi terwujudnya kamseltibcarlantas dan untuk meningkatkan kesadaran pengendara arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendaraan.
#Polda Lampung#Polres Tulang Bawang