Tulang Bawang: detikperu.com-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar razia penegakkan hukum (gakkum) kepada pengendara yang melintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, razia tersebut dilaksanakan hari Jum’at (06/03/2020) pagi, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Sebanyak 59 pelanggar yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang pada kegiatan razia yang kami gelar kemarin,” ujar Iptu Ipran, Sabtu (07/03/2020).
Adapun rinciannya berupa satu unit sepeda motor, 26 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 32 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasat Lantas menambahkan, yang menjadi sasaran pada kegiatan razia kali ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas dan mencegah pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas.(*)