Tubaba: detikperu.com- Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil meringkus 1 (satu) orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang bertempat di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Rabu (2/12/2020).
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH yang Mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK Mengatakan, Terduga pelaku yang bernama (R) bin Bahri 35 tahun pekerjaan petani, alamat tempat tinggal RT/RW 001/004 Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, telah diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan Pada hari Selasa Tanggal 01 Desember 2020 sekira jam 15.00 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa saudara (R) bin Bahri melakukan transaksi narkotika di rumah nya yang berada di Tiyuh Panaragan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, kemudian team sat narkoba di pimpin kasat narkoba meluncur ke sasaran ,setelah melakukan pencarian dan dilakukan penangkapan terhadap Saudara (R) bin Bahri di rumah nya yg berada di Tiyuh Panaragan,kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu,pirek dan seperangkat alat hisap shabu (bong) di dalam kamar di dala. Rumah pada Sodara (R) bin Bahri lalu membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Tuba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Personil Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, lalu ditemukan barang bukti berupa :
1. 1(satu ) bungkus plastic klip kecil berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram.
2.1(satu)buah tabung kaca pirek.
3. 1(satu )buah korek api gas.
4. 1 (satu) buah botol plastic kecil warna putih terdapat selang pipet bengkok pada tutup botol diduga bong (alat hisap shabu).
4. 4 (empat) buah sendok sabu dari pipet plastik.
5. 3 (tiga) buah selang pipet plastic.
6. 1 (satu) unit Handphone android merek OPPO A3S warna merah. oppo warna putih.
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan,terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut kini terjerat pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 Ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. Tuturnya.(*)