Home / DAERAH / Tanggamus / Rutan Kota Agung Terima Pelimpahan 44 Tahanan Dari 2 Kejaksaan Negeri

Rutan Kota Agung Terima Pelimpahan 44 Tahanan Dari 2 Kejaksaan Negeri

image_pdfimage_print

Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- 44 Orang Tahanan tersebut sebanyak dari 20 orang berasal dari Kejaksaan Negeri Tanggamus dan 24 orang dari Kejaksaan Negeri Pringsewu tiba di Rutan Kota Agung pada Jumat Siang (27/08/2021).

Penerimaan 44 orang tahanan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Sebelum masuk ke area rutan, tahanan wajib memakai masker dan masuk ke Box Sterilisasi COVID-19 untuk disemprot cairan desinfektan. Kemudian memakai hand sanitizer dilanjutkan dengan pengecekan suhu tubuh.

“Pelaksanaan Kegiatan Proses penerimaan tahanan ini tetap kita laksanakan seperti biasanya, terlebih dahulu tahanan wajib mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, memakai masker, Penggeledahan badan, Pemeriksaan Barang bawaan Tahanan Baru dan tentunya disertakan surat kesehatan hasil rapid test Antigen negatif sebagai syarat pemberkasan,” Terang Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh.

Sobirin menjelaskan bahwa sehari sebelum kegiatan penerimaan tahanan baru, Jajarannya melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari telah menyiapkan kamar isolasi yang telah disemprot dengan cairan disinfektan. “ Nantinya seluruh tahanan baru yang telah masuk akan diisolasi selama 14 hari untuk dipantau perkembangannya, apakah timbul gejala COVID atau tidak. Pada hari ke 10 isolasi, seluruh tahanan akan di rapid antigen kembali. Ini adalah salah satu langkah kami untuk mencegah penyebaran COVID19 dalam lingkungan rutan.” Terang sobirin.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kota Agung, Boynaldo Gultom mengungkapkan sebelum masuk ke dalam blok, mereka terlebih dahulu diberikan pengarahan terkait tata tertib serta aturan yang berlaku selama berada di dalam Rutan. “Jangan pernah sekalipun melanggar tata tertib dan aturan yang berlaku di dalam Rutan, seperti memakai handphone, memakai atau menyelundupkan narkoba, menjaga kebersihan lingkungan blok hunian dan kamar hunian, menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan serta pelanggaran-pelanggaran lainnya. Jika kedapatan akan kami tindak tegas,” ujar Boy.

Ke-44 tahanan baru ini selanjutnya langsung diarahkan ke dalam Blok masa pengenalan lingkungan ruang orientasi selama 14 hari untuk isolasi mandiri. Mereka akan diawasi langsung oleh petugas pengamanan agar tidak terjadi kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Lainnya. (DP/Rls)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Bupati Dewi Handajani Resmikan Jalan Penghubung Tiga Pekon di Kecamatan Sumber Rejo

Tanggamus, Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Meresmikan Jalan Penghubung Pekon Wonoharjo, Pekon Simpang Kanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *