Kotabumi: Detikperu.com (SMSI)- Mukhlisin Fardi sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Menjelaskan”kegiatan razia ini merupakan langkah Menindaklanjuti Instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Lampung serta sebagai langkah deteksi dini peredaran Narkotika dan barang-barang terlarang lainnya”. jelasnya. Jumat 27 Agustus 2021.
Lanjutnya,”selain itu juga razia yang dilaksanakan rutin ini merupakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Kotabumi,serta kami akan terus melaksanakan Kegiatan Razia rutin di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilakukan secara acak (WBP).”Ungkapnya.
“Dalam pelaksanaan razia atau penggeledahan kamar hunian ini sebagai langkah keseriusan kami untuk terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan barang-barang terlarang lainnya khususnya di Rutan Kelas IIB Kotabumi.”tegasnya.
Ditempat yang sama,Ade Candra Irawan sebagai Kepala Pengamanan Rutan (KPR) serta didampingi oleh Pejabat Struktural Rutan kelas IIB Kotabumi dan satgas Kamtib menyampaikan,”Petugas secara ketat menggeledah satu per satu kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipilih secara acak,tak ada satupun barang atau bagian kamar yang luput dari pemeriksaan oleh petugas.” Ungkapnya.
Lanjutnya, “petugas mulai melaksanakan kegiatan razia pukul 18.30 WIB dan selesai pada pukul 19.30 WIB. Razia dilakukan di Blok A, B dan C yang dilakukan secara serentak”. Pungkasnya.
Salah satu anggota pengamanan yang mengikuti kegiatan saat ditemui, menyampaikan kegiatan razia rutin seperti ini sangat membantu untuk kami dalam melaksanakan tugas penjagaan,ya karena kita bisa mendeteksi dini gangguan-gangguan keamanan di Rutan”.Jelasnya.
Lanjutnya,”hasil razia ditemukan barang-barang berupa kaleng, mangkok dan piring beling, sendok besi, kayu, paku, kartu remi, Botol parfum beling, kaca cermin, alat cukur kumis,korek gas, gesper,” Tegasnya. (DP/Rls)