Kotabumi: Detikperu.com (SMSI)- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 terhadap 200 Warga Binaan Pemasyarakatan. Rabu (14/07/2021).
Vaksinasi dosis pertama itu dilakukan kepada 200 orang Warga binaan Pemasyarakatan dari 383 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Rutan Kelas IIB Kotabumi yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Lampung Utara yang dilaksanakan oleh Puskesmas Wonogiri.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi (Mukhlisin Fardi ) menjelaskan pelaksanaan vaksinasi untuk warga binaan merupakan salah satu langkah untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 serta instruksi pemerintah untuk seluruh masyarakat wajib di vaksin tidak terkecuali seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Dijelaskan juga pada kesempatan kali ini baru 200 orang WBP yang mendapatkan vaksinasi pertama, untuk yang belum mendapatkan, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap selama 3 hari terdiri dari hari ini sebanyak 70 orang, besok 70 orang dan 60 orang akan divaksin di hari Jumat,” kata Karutan.
Saat ditanya apakah akan dilanjutkan dengan vaksin kedua, dr. Endang Sulistiawati menjawab,
“yang mana setelah vaksin pertama ini selesai maka akan kita laksanakan vaksin kedua selama 28 hari serta berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi” ungkap dr. Endang Sulistiawati selaku Dokter Umum Puskesmas Wonogiri.
Lanjutnya, Para warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kotabumi yang divaksinasi ini, dihimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan meski sudah disuntik vaksin.
“Walaupun sudah divaksinasi, terus konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta harapannya seluruh warga binaan harus di vaksin dan mereka sehat semua.” Lanjut dr. Endang. (DP/Rls)