Kotabumi: Detikperu.com (SMSI)- Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi didampingi pejabat Administrasi dan Kepala Bapas Kelas II Kotabumi yang diwakili oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, melaksanakan Sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapangan Upacara Rutan Kelas IIB Kotabumi. Jumat (2/7/2021)
Dalam kesempatan ini, Karutan menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 saat ini masih cukup tinggi, sehingga Menteri Hukum dan HAM memperpanjang Program asimilasi di rumah, “kepada semua WBP yang memenuhi syarat dan 2/3 masa hukuman sampai 31 Desember 2021 agar segera menghubungi keluarga menggunakan fasilitas Wartelsuspas guna mempersiapkan berkas untuk kelengkapan persyaratan” ujarnya.
“Dari hasil pemetaan, sekitar 80 orang yang memenuhi syarat, segera dilengkapi persyaratannya.
“Tambahnya , Kasubsi BKD Bapas Kelas II Kotabumi menambahkan bahwa ini masih sama isinya dengan Permenkumham 32 Tahun 2020, hanya masa 2/3 pidana saja yang bertambah. Kasus-kasus pidana yang tidak mendapat asimilasi di Permenkumham 32 juga tidak mendapat Asimilasi dirumah sekarang. “ Bapas, berkewajiban memonitoring teman-teman yang memperoleh Asimilasi dirumah”
Kegiatan ini dilakukan sesuai Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yaitu mensosialisasikan kepada WBP dan Masyarakat.
“kepada rekan-rekan WBP, saya sampaikan juga bahwa seluruh layanan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Kotabumi tidak dipungut biaya.” Imbuh Karutan.(Rls)