Tanggamus: Detikperu.com (SMSI) – Semakin maraknya penyalahgunaan narkotika di masyarakat, menggugah kepedulian jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Agung untuk memberikan pemahaman tentang narkoba terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Menggandeng organisasi masyarakat Generasi Anti Narkoba Nasional Kabupaten Tanggamus (GANN), Rutan Kota Agung melaksanakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika di aula Rutan, Senin, (14/6/2021).
Sosialisasi dibuka langsung Kepala Rutan Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh. Ia menekankan jajaran Rutan Kota Agung berkomitmen untuk mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika, terutama di lingkungan Rutan.
“Saya yakin di luar rutan WBP belum ada yang pernah mengikuti sosialisasi seperti ini. Jadi, saya berharap WBP bisa menyimak dengan baik materi yang disampaikan dan dipahami sehingga memperoleh pemahaman agar tidak lagi bermain-main dengan narkoba,” ujar Sobirin.
Jajaran Rutan Kotaagung juga tidak akan mentolelir segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan. “Apabila ada WBP yang terbukti menggunakan narkoba atau terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam Rutan, akan kami ambil tindakan tegas. Selain dicabut hak-haknya, diproses secara hukum, tidak menutup kemungkinan juga akan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security seperti Nusakambangan. Bila perlu saya kawal sendiri,” tegas Akhmad.
Sementara itu, Herwan selaku narasumber dari GANN menyampaikan kepada sekitar 50 peserta sosialisasi bahwa narkoba adalah perusak generasi bangsa. “Pengguna narkoba sangat dirugikan, seperti merusak kesehatan hingga menimbulkan kematian, menguras harta bagi pecandu berat, dan sanksi pidana tentunya,” jelas Herwan.
Pada sosialisasi tersebut, WBP tampak antusias memperhatikan materi narasumber. Di akhir kegiatan, seluruh petugas dan peserta sosialisasi melakukan yel-yel Bersama GANN yang disambut Tolak Narkoba dengan Jari limanya. (RJN/Arif)