Bandar Lampung: Detikperu.com- Rutan kelas I Bandar Lampung melakukan Kegiatan rutin berupa penggeledahan kamar hunian secara menyeluruh di Blok A, B dan C. Dalam hal deteksi dini adanya gangguan keamanan dan ketertiban serta sebagai tindak lanjut dari kejadian yang menimpa Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala kesatuan pengamanan rutan (Ka. KPR) diikuti oleh Staf KPR, Karupam dan 5 orang Petugas keamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung. Rabu (08/09/21).
Kepala kesatuan pengamanan rutan (Ka. KPR) Kelas I Bandar Lampung mengatakan, kepada Warga Binaan di larang pemasangan jalur listrik ilegal di dalam kamar hunian.
“Karena ini dapat berpotensi mengakibatkan kebakaran sebagaimana telah terjadi di Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan beberapa orang warga binaan yang menjadi korban,” ujarnya.
Kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan kamar hunian dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalisir barang-barang terlarang di blok hunian.
“Ini sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” tutupnya (Red)