Home / DAERAH / Bandar Lampung / Rutan Kelas I Bandar Lampung Lakukan Penggeledahan dan Pemeriksaan Instalasi Listrik Ilegal di Dalam Kamar Hunian

Rutan Kelas I Bandar Lampung Lakukan Penggeledahan dan Pemeriksaan Instalasi Listrik Ilegal di Dalam Kamar Hunian

image_pdfimage_print

Bandar Lampung: Detikperu.com- Rutan kelas I Bandar Lampung melakukan Kegiatan rutin berupa penggeledahan kamar hunian secara menyeluruh di Blok A, B dan C. Dalam hal deteksi dini adanya gangguan keamanan dan ketertiban serta sebagai tindak lanjut dari kejadian yang menimpa Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala kesatuan pengamanan rutan (Ka. KPR) diikuti oleh Staf KPR, Karupam dan 5 orang Petugas keamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung. Rabu (08/09/21).

Kepala kesatuan pengamanan rutan (Ka. KPR) Kelas I Bandar Lampung mengatakan, kepada Warga Binaan di larang pemasangan jalur listrik ilegal di dalam kamar hunian.

“Karena ini dapat berpotensi mengakibatkan kebakaran sebagaimana telah terjadi di Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan beberapa orang warga binaan yang menjadi korban,” ujarnya.

Kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan kamar hunian dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalisir barang-barang terlarang di blok hunian.

“Ini sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” tutupnya (Red)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan Ke Polda Lampung, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Bandar Lampung, Detikperunews.com- Desi Owner djeshop_store melaporkan akun media sosial (medsos) Instagram Ami_Cerianaamalya ke Polda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *