Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Kepala Rupbasan Kelas I Bandar Lampung kembali telah menerbitkan Berita Acara Serah Terima Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, dengan Nomor : W9. PAS.17.PK.02.02.01-342 Tanggal 14 Juli 2021 dan Berita acara Penelitian Basan Baran Nomor: W9.PAS17.PK.02.02.01-340, selanjutnya meneliti syarat-syarat yang otentik dengan Surat Kepolisian Daerah Lampung (POLDA) Nomor B/913/VII /2021/ Subdit-IV/Reskrimsus.(14/7/2021)
“Kepala Rupbasan .Irwadi jelaskan adapun barang bukti yang dititipkan antara lain ,” 31 (tiga puluh satu) drum yang berisikan bahan bakar minyak mentah/cong jenis premium yang masing-masing drum berisi ± 200 liter dan 30 (tiga puluh) buah jerigen yang berisikan minyak mentah/ cong jenis premium yang telah diberikan pewarna, yang masing-masing jerigen berisikan ±34 (tiga puluh empat) liter .ungkapnya
Lanjutnya , serta 18 (delapan belas) buah jerigen yang berisikan minyak mentah/cong jenis premium yang telah diberikan pewarna, masing-masing jerigen berisikan ±18 (delapan belas) liter.1 (satu) unit tempu/ tekmon (tempat penampungan).1 (satu) unit alkon/ mesin sedot merk YA-OKE.2 (dua) buah kaleng bahan pewarna masing-masing warna kuning dan biru Merk COLOURSEA BRAND.4 (empat) buah takaran minyak masing-masing berkapasitas 1 (satu) liter 2 buah, 5 (lima) liter 1 buah, 10 (sepuluh) liter 1 buah.2 (dua) buah corong minyak 1 (satu) gulung selang warna kuning dengan panjang ±5 (lima) meter.dan tetap mengikuti prokes .” Tutupnya .(DP/Rls)