Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Bandar Lampung kembali menerima benda sitaan ( BASAN). Kegiatan ini diterima langsung oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Bandar Lampung beserta staf.
Adapun barang bukti yang dititipkan berupa 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki Carry Jenis Pick Up Berwarna Hitam Dengan Nopol BE 8483 GO dan 24 (Dua Puluh Empat) Gelondongan Kaleng Kayu Berjenis Sonokeling.
Kegiatan tersebut dilaksanakan hari Senin 21/6/2021 , yang dimulai sejak pukul 11.20 Wib sampai dengan pukul 12.50 Wib di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung.
“Sementara barang Sitaan tersebut Merupakan Titipan Ditreskrimsus Polda Lampung, Berdasarkan Keputusan Surat Perintah Penyitaan dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Basan dan Baran tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandar Lampung.
Dalam hal itu , Kepala Rupbasan Klas I Bandar Lampung telah menerbitkan Berita Acara Serah Terima Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Nomor : W9. PAS.17.PK.02.02.01/327/2021 Tanggal 21 Juni 2021, setelah meneliti syarat-syarat yang otentik dengan Surat Penitipan Barang Bukti dari Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Nomor : B/821/VI/2021/Subdit-IV/Reskrimsus, Tanggal 21 Juni 2021, Surat Laporan Polisi Nomor : R/LI-23/III/2021/Subdit-IV/Reskrimsus, Tanggal 06 Maret 2021, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/42/III/2021/Subdit-IV/Reskrimsus, Tanggal 06 Maret 2021.(Rls)