Lampung Utara: detikperu.com-
Sebuah rumah dan barang-barang elektronik serta material di pemukiman warga Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara ( Lampura) hancur dan rusak akibat tersambar petir, Rabu (8/4/2020) tadi malam.
Dedi Adrianto warga setempat yang rumahnya terserang sambaran petir menyebutkan kejadian bersama saat hujan lebat disertai angin. Tiba- tiba terdengar suara ‘menggelegar’–petir–dari atap rumah lantai atas.
“Beruntung, saat kejadian kami berada di lantai bawah. Sehingga, Alhamdulillah tidak ada korban. Atap rumah jebol akibat serangan dahsyat petir tersebut,” kata mantan anggota DPRD ini.
Ketua Partai PKPI ini juga menambahkan serangan petir tidak hanya menyambar rumahnya saja. Namun, sejumlah material dan peralatan elektronik milik warga sekitar ikut rusak akibat dampak dari serangan gelek itu. Pihaknya kini tengah mendata perabotan milik warganya yang rusak akibat musibah itu.
“Dampak serangan petir selain rumah, barang elektronik seperti kulkas, televisi, ac, lampu- lampu dan peralatan elektronik lainnya rusak. Kami masih mendata rumah dan barang apa saja yang rusak akibat serangan petir itu,” cetus Dedi.
Dedi Adrianto menyebut serangan petir yang menyambar rumah dan barang elektronik milik warganya diduga akibat adanya tower yang berada di tengah pemukiman penduduk setempat.
“Diduga ground penangkal petir di tower Dusun Dorowati kurang dalam, sehingga mengakibatkan rumah warga dan barang barang elektronik yg ada di sekitar tower tersambar petir. Kami meyakini kejadian ini akibat adanya tower itu,” kata Dedi.
Dia bersama warga meminta agar perusahaan pengelola tower bertanggung jawab terhadap kerugian materi yg ditimbulkan oleh sambaran petir tersebut dan memperbaiki sistem pengamanan penangkal petir yg telah terpasang. Sehingga, tidak terulang kembali kejadian serupa.
Dedi melanjutkan, apabila pihak perusahaan tidak menindak lanjuti musibah ini dan tidak memberikan solusi kepada warga, maka warga sekitar akan menandatangani kesepakatan bersama agar pemerintah daerah mengevaluasi izin berdirinya tower tersebut.
“Atau mencabut izin operasional tower, karena keselamatan warga lebih utama daripada manfaat yg diberikan oleh adanya tower itu,” tutup Dedi.
Penulis: (MP/LV)