Home / HUKUM & KRIMINAL / Rumah Tempat Transaksi Narkotika di Rawa Jitu Digerebek Polisi

Rumah Tempat Transaksi Narkotika di Rawa Jitu Digerebek Polisi

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: Detikperu.com- Sebuah rumah yang berada di Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan rumah ini berlangsung hari Selasa (23/03/2021), pukul 20.00 WIB dan berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Para pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial SO als TK (34), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu dan SN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Mangga, Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (27/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerebekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, lima bungkus plastik klip kosong, pipet panjang dan pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, ternyata di dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah, serta berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *