Home / DAERAH / Tulang Bawang / Rumah Sakit Mutiara Bunda Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Mal Praktek

Rumah Sakit Mutiara Bunda Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Mal Praktek

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: detikperu.com-

Wardiansyah, warga jalan Gunung Sakti RT/RW 001/003, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang merupakan Keluarga korban Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) resmi melaporkan Rumah Sakit Mutiara Bunda (RSMB) ke Polres Tulang Bawang, Kamis (20/2/2020).

Pasalnya, rumah sakit tersebut diduga lalai dalam penindakan medis, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pada tanggal 12 Pebruari 2020 lalu, sekira pukul 21:05 WIB.

Laporan polisi tersebut, nomor LP 50 /11/2020/Polda Lampung/Res Tuba, tanggal 20 Pebruari 2020.

Dikatakan Wardiansyah, Rumah Sakit Mutiara Bunda yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, disinyalir telah melakukan dugaan malpraktek terhadap kakaknya, Warida (34) dan bayi almarhumah yang merupakan warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Pasien meninggal dunia, saat melakukan persalinan prematur di rumah sakit tersebut, dan calon bayi yang tengah dikandung, ternyata ikut meninggal dunia saat masih berada dalam kandungan.

Diduga, korban Warida mengalami pendarahan hebat yang diperkirakan kurang lebih selama 3 jam, namun pasien dan calon bayi tidak mendapatkan penanganan secara maksimal.

Masih kata Wardiansyah yang merupakan adik kandung korban Warida ini awalnya korban hanya kontrol ke Puskesmas Lebuh Dalam, Kecamatan Menggala Timur untuk melakukan pemeriksaan kandungan.

“setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Mutiara Bunda untuk mendapatkan penangan medis yang lebih maksimal. Namun saat didalam perjalanan, korban mengalami pendarahan,” ungkap Wardiansyah, melalui sambungan telpon genggam.

Wardiansyah menjelaskan kepada awak media, korban tiba di Rumah Sakit Mutiara Bunda, sekitar pukul 17.30 WIB dan dimasukkan ke ruang kebidanan atau ruang anak, dan tidak dimasukkan di ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) karena korban sudah mengalami pendarahan.

“Anehnya, kakak saya kok tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal, padahal kondisi kakak saya sudah pendarahan saat dalam perjalanan akan dirujuk ke rumah sakit dan dibiarkan berjam-jam mengalami pendarahan sampai akhirnya calon bayi dan ibunya meninggal dunia secara bersamaan,” ungkapnya dengan nada tinggi.

Dirinya selaku adik kandung korban, sudah menerima kuasa dari suami korban untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan meninggalnya korban dan bayinya saat persalinan.

Karena tidak ada klarifikasi yang baik dari pihak rumah sakit, maka pihak keluarga korban menempuh jalur hukum, sesuai undang – undang yang berlaku. (Helmi/Tim)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *