Home / DAERAH / Lampung Barat / Ratusan Sertifikat PTSL Diserahkan Kepada Masyarakat Pekon Tanjung Raya

Ratusan Sertifikat PTSL Diserahkan Kepada Masyarakat Pekon Tanjung Raya

image_pdfimage_print

Lampung Barat, Detikperunews.com- Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., menyerahkan sertipikat hak atas tanah program strategis nasional kegiatan Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 terhadap 211 masyarakat di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Senin (16/12/24).

Penyerahan sertipikat itu dilakukan simbolis, berlangsung di Balai Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau dan dihadiri kepala Pertanahan Lampung Barat Oki Maradhan Pratama, camat Balik Bukit, peratin serta masyarakat penerima sertifikat.

Melalui sambutannya, Pj. Bupati Lampung Barat Nukman mengatakan tujuan PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu, kata Nukman pemerintah juga ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, untuk dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Melalui program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik sandang, pangan dan papan.

Perlu diketahui, di tahun 2024 ini kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten Lampung Barat telah diterbitkan sebanyak 1.300 sertifikat tanah, dengan rincian: Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau sebanyak 211 bidang, Pekon Suka Mulya Kecamatan Sukau sebanyak 312 bidang, Pekon Tapak Siring Kecamatan Sukau sebanyak 129 bidang, Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau sebanyak 127 bidang, Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit sebanyak 274 bidang, Pekon Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit sebanyak 89 bidang, dan Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Hitam sebanyak 158 bidang.

Dari realisasi sertifikat sebanyak 1.300 bidang tersebut, 438 sertifikat diantaranya berupa sertifikat analog dan sebanyak 862 sertifikat berupa sertipikat elektronik.

Nukman mengaku, sebagian prodak sertifikat yang sekarang merupakan sertifikat elektronik, tentunya lebih nyaman, aman, efisien, simpel, dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertifikat konvensional.

“Dengan adanya sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap ini, maka masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten Lampung Barat,” kata Nukman.

Sebagai penerima sertifikat mendapat kepastian hak, sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian sebagai modal usaha dan pendapatan daerah melalui BPHTB dan hak tanggungan sertifikat tanah.

Nukman mengingatkan bagi masyarakat penerima sertifikat tanah hak milik, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya.

“Yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah,” ujarnya.

Selain itu, khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, Nukman mengajak agar dapat mengeduki serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah.

“Agar aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang- undang,” pungkasnya. (W)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pj. Bupati Nukman Meresmikan Gedung Perpustakaan Daerah Senilai 10 Miliar

Lampung Barat, Detikperunews- Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M meresmikan Gedung Perpustakaan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *