Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba, di Ruang Paripurna DPRD. Kamis (30/06).
Menurut Penjabat Bupati Zaidirina, dengan disahkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, maka hal ini semakin memperkuat legitimasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tubaba Tahun tersebut, dimana sebelumnya BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sekaligus pula memberi pijakan hukum yang kokoh bagi keberlanjutan pelaksanaan APBD Kabupaten Tubaba pada tahun anggaran berikutnya”, Jelasnya.
Ia pun berharap bahwa apapun program pembangunan yang dilaksanakan di tubaba tidak ada yang terhambat.
“Tentunya Pemerintah Daerah kedepan akan terus lebih maksimal dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan terhadap masyarakat”, tuturnya.
Hadir pada rapat paripurna tersebut, anggota Forkopimda, Sekdakab Novriwan Jaya, Asisten II Nakhoda, Asisten III Rasidi, kepala OPD serta Camat se-tubaba.(Kominfo/F)