Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Raperda APBD TA. 2022 dan Pembicaraan Tingkat I atas 5 Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat, di Ruang Paripurna DPRD setempat. Senin (08/11).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Fauzi Hasan, Sekdakab Novriwan Jaya, dan diikuti secara virtual oleh anggota Forkopimda, Kepala Satker, Camat se- Tubaba.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap Kabupaten menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukung lingkungan.
RPIK Kabupaten Tubaba disusun berdasarkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, sehingga industri yang dikembangkan untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, adalah industri berbasis agropolitan dan minapolitan serta industri penunjang dan pengguna keluaran. Sedangkan program-program yang mendukung terealisasinya RPIK melalui pengembangan perwilayahan industri unggulan daerah, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, serta kerjasama partnership dengan mitra industri atau bisnis eksternal.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan, yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan atau lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya, dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan yang sebelumnya ditetapkan dengan luas 17.323 hektar, dalam perubahan Raperda menjadi 11.365 hektar sesuai dengan peta tematik lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Tubaba yang telah dilakukan kajian secara mendalam.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Fraksi-Fraksi DPRD atas saran, tanggapan serta masukannya berkaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.Kami sepakat, bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah nantinya, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang, menjadi lebih tertib secara administratif dan teknis, serta terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, handal dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan”. Ucap Wabup dalam sambutannya. (Firman)