Tulang Bawang: detikperu.com-
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi hari Kamis (18/06/2020), sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.
“Korban Marsidah (50), berprofesi pegawai honorer, warga Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian tas yang berisi laptop merk Toshiba dan handphone (HP) merk Vivo Y12 warna hitam, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 4,8 Juta,” ujar AKP Sandy, Minggu (21/06/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, awal mula kejadian curas yang dialami oleh korban saat dirinya mengendarai sepeda motor dari rumahnya yang ada di Terminal Menggala menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.
Ketika melintas di Jalintim, Bujung Tenuk, sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban di pepet oleh dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor matic dan langsung merampas tas milik korban yang di letakkan di dekat kakinya.
“Korban lalu berteriak meminta tolong, namun warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada yang mendengar, sehingga para pelaku dengan leluasa melarikan diri ke arah RSUD. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sandy.
Berbekal laporan dari korban ini, petugas Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Sabtu (20/06/2020), sekira pukul 23.00 WIB, di Jalintim, Kecamatan Banjar Agung, dua orang pelaku curas berhasil ditangkap
“Identitas para pelaku tersebut berinisial YA (30), warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang dan AN (20), warga Kampung Way Hitam, Kecamatan Sukarame, Kodya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap AKP Sandy.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)