Tulang Bawang: Detikperu.com- Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) jadi alasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tidak Lakukan penarikan Pajak Penerangan Lampu Jalan (PPJ) dari tenaga listrik yang dihasilkan sendiri terhadap Perusahaan yang ada di Tuba.
Pemerintah kabupaten Tuba memiliki kewenangan untuk memungut pajak penerangan jalan. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), dan pasal 29 ayat (2) dan pasal 32 huruf (c) serta tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuba Nomer 09 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, secara umum, tarif besarnya PPJ terbagi menjadi tiga yang diatur dalam Kedua peraturan tersebut diatas, tarif pajak penerangan jalan tenaga listrik dari sumber PLN ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak penerangan jalan maksimum 3% diberikan atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, seperti pertambangan minyak bumi dan gas alam, Ada pula penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif sebesar 1,5%.
Akan tetapi dalam penerapan dilapangan pihak Bapenda Kabupaten Tuba hanya melakukan penarikan PPJ terhadap tenaga listrik yang bersumber dari PLN sebar 10 % dari penggunaan listrik PLN yang dibayarkan oleh konsumen setiap bulannya, sedangkan PPJ tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh pihak perusahaan sampai saat ini belum pernah dilakukan penarikan PPJ Non PLN.
Kabupaten Tuba terdapat beberapa perusahaan menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri untuk mengoprasikan pabrik untuk produksi, apabila PPJ tersebut diterapkan oleh Pemkab Tuba terhadap perusahaan dapat dipastikan PPJ menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar di Tuba.
Dari pantauan dilapangan banyak perusahaan di Tuba, dalam mengoperasikan mesin produksi tidak menggunakan tenaga listrik dari PLN melainkan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, salah satunya perusahan PT. Indolampung Perkasa ( SGC) yang diduga kuat tidak memakai listrik dari PLN melainkan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Hal tersebut dijelaskan oleh Sapri Warga Bakung, Ia mengatakan, listrik dari PLN tidak masuk ke dalam lingkungan perusahaan, pihak perusahaan menggunakan tenaga listrik untuk penerangan di lingkungan perusahan mulai dari Mes karyawan, kantor perusahan dan pabrik produksi semua menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Santo, “Kalau pihak perusahan PT. SGC tidak menggunakan listrik dari PLN, melainkan tenaga listrik milik sendiri, di Mes karyawan dan di Perkantoran PT semua menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri,” ujarnya.
Sekertaris Andin didampingi Megan Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Bapenda Tuba ketika ditemui di ruangan kerjanya belum lama ini, Selasa (06/04/2021), mengatakan kita tidak melakukan penarikan karna berdasarkan pengajuan gugatan beberapa pasal dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ke Mahkamah Konstitusi.
Pada tahun 2016 saya sudah melakukan pendataan dan penyuratan terhadap perusahan perusahaan terkait PPJ Non PLN akan tetapi hal tersebut kita hetikan karna adanya informasi gugatan ke MK yang dilakukan pihak Apindo terkait beberapa pasal yang ada dalam UU No 28 tahun 2009, jadi kita takut terkena masalah, jadi gak kita lanjutkan,” ucap Megan.
Ketika ditanya isi putusan MK dalam gugatan tersebut Megan tidak dapat menjelaskannya, “saya tida update terkait putusan MK pada gugatan Yang dilakukan Apindo, yang pasti kami takut terkena masalah kalo kami tetap melakukan penarikan PPJ Non PLN ke Perusahaan Sebenarnya terkait masalah ini bukan ranah saya untuk menjelaskan, karena yang memiliki wewenang dan berkompeten dalam menjelaskan hal itu semua adalah Sekertaris dan Pak Kepala Badan, Karna tugas saya lanjut Megan, hanya bagian penarikan pajak daerah saja”, Ungkapnya.
Akan tetapi proses tersebut dihentikan oleh pihak Bapenda akibat adanya gugatan pada beberapa pasal yang ada dalam UU No 28 tahun 2009 ke Mahkama Konstitusi (MK) oleh pihak Asosiasi Pengusaha Indonesi ( APINDO) pada tahun 2017. Dan pada tahun 2021 ini pihak Bapenda beralasan penarikan PPJ Non PLN tidak dilakukan berdasarkan hasil putusan MK pada gugatan yang dilakukan APINDO.
Sedangkan berdasarkan amar putusan MK No 80/PUU-XV/2017 yang di ucapkan oleh Hakim Konstitusi pada hari senin tanggal sepuluh bulan desember tahun dua ribu delapan belas, menyatakan ketentuan pasal 1 angka 28 pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU No 28 Th 2009 tentang PDRD (lembar Negara tahun 2009 Nomor 130 tambahan lembar Negara RI No 5409) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu paling lama 3 (Tiga) tahun sejak putusan ini di ucapkan.
Alasan yang diberikan Pihak Bapenda Tuba tidak melakukan penarikan PPJ Non PLN terhadap seluruh Perusahaan di Tuba diduga tidak memiliki dasar pasalnya dalam putusan MK tersebut UU No 28 sampai saat ini belum ada perbaikan atau perubahan.(Herli)