Home / DAERAH / Bandar Lampung / PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung, Plt.Kakanwil Ambil Langkah Strategis Pada Jajaran

PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung, Plt.Kakanwil Ambil Langkah Strategis Pada Jajaran

image_pdfimage_print

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19 dimana Provinsi Lampung khususnya Kota Bandar Lampung mengalami situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Plt. Kepala Kantor Wilayah, Ida Asep Somara memberikan pengarahan dan petunjuk serta Langkah Strategis Penanganan Covid-19 di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.(21/7/2021)

Kegiatan ini didasari oleh Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Tentang Perpanjangan pemberlakuan PPKM di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa-Bali dan 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Lampung Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

Melalui Virtual Zoom Meeting, Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Umum, Hadiyanto serta dihadiri oleh Para Kepala Divisi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Lingkungan Kanwil Lampung dan juga mengundang Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran Kanwil Lampung.

Dalam penjelasannya, Ida Asep mengungkapkan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung berada di Level 4. “Lampung menyumbang 1% kasus terkonfirmasi Covid-19 sejumlah kurang lebih 29.000 Jiwa, dimana 72% masih terkonfirmasi positif, dan 4,4% angka kematiannya” terang Ida.

Ida Asep memberikan arahan agar Satuan kerja yang berada di Bandar Lampung agar melaksanakan Work From Home (WFH) 100% hingga tanggal 25 Juli 2021.

“Untuk Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) agar menghindari kontak Langsung dengan Warga Binaan pemasyarakatan” tegas ida.

Hal ini guna untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Lingkungan Lapas dan Rutan. Tak lupa Ida menegaskan untuk Kegiatan Kemandirian yang ada di dalam Lapas maupun Rutan agar ditunda sementara, namun apabila terdapat kegiatan yang urgent agar segera mengambil Tindakan secara bijaksana.

Dalam Arahannya juga, Ida menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan mengadakan Bakti Sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan membagikan sebanyak 500 paket untuk yang membutuhkan. Namun demikian kiranya pemberian bantuan dapat dilakukan pendataan terkait data penerima sehingga nantinya dapat tepat sasaran, dan agendanya akan dilaksanakan sebelum minggu Kedua Bulan Agustus.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan memberikan tanggapan terkait arahan Bakti Sosial. Nur Ichwan mengungkapkan dalam kegiatan bakti sosial yang rencananya akan dilaksanakan serentak ini akan dikoordinasikan juga dengan para notaris.(Hms/ Red)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Peringatan Hari Juang TNI-AD, Dua Warga di Bandar Lampung Terima Bantuan Rehab RTLH

Bandar Lampung, Detikperunews.com— Dalam rangka memperingati hari Juang TNI Angkatan Darat 2024, Korem 043/Gatam kerjasama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *