Home / DAERAH / Tulang Bawang / PPDI Tuba Tuntut Perbup Siltap RK Sesuaikan PP 11 Tahun 2019

PPDI Tuba Tuntut Perbup Siltap RK Sesuaikan PP 11 Tahun 2019

image_pdfimage_print

Tulang Bawang, Detikperu.com- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulangbawang menuntut pemerintah daerah setempat untuk menerapkan PP nomor 11 tahun 2019 dalam menetapkan besaran penghasilan tetap (Siltap) rukun keluarga (RK).

“Kami dari PPDI menuntut besaran penghasilan tetap RK itu disesuaikan dengan PP nomor 11 tahun 2019 setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Kalau sampai enggak, kami akan turun ke jalan menuntut haknya,” kata Ketua PPDI Kabupaten Tulangbawang, Asep Imanudin, Senin, 21 November 2022.

Dia mengaku, sempat melakukan protes terhadap pemerintah daerah lantaran menaikan insentif RT dan BPK. Sedangkan, pemberian Siltap RK tidak mematuhi aturan yang lebih tinggi.

“Kami sempat audiensi dengan pemerintah daerah menuntut soal kenaikan insentif RT dan BPK. Kami sempat tanya RK itu masuk perangkat kampung atau lembaga, kalau lembaga apa dasarnya. Makanya RK juga dinaikin Rp.100 ribu perbulan sama kayak RT dan BPK. Itu pun berlaku selama tiga bulan,” katanya.

Menurut dia, sejauh ini kampung tidak pernah mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

“Enggak ada (DBH) baru kemarin itu juga baru mau (realisasi) tahun ini. Itu juga yang sebenarnya mau kami tuntut, karena setiap tahun enggak ada itu DBH,” kata dia.(HR)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *