Home / DAERAH / Tanggamus / Posbankumadin Tanggamus Melaksanakan Penyuluhan Hukum di Pekon Menggala

Posbankumadin Tanggamus Melaksanakan Penyuluhan Hukum di Pekon Menggala

image_pdfimage_print

Tanggamus: Detikperu.com- Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbankumadin) Kabupaten Tanggamus, melaksanakan Penyuluhan Hukum untuk menyampaikan materi perundang-undangan dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Acara yang dilaksanakan di Balai Pekon Menggala Senin (19/4) sore tersebut, dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan pengetahuan masyarakat menuju masyarakat sadar hukum dan cerdas hukum.

Kepala Pekon Menggala, Azhar HS merasa banga Posbakumadin bisa hadir memberikan penyuluhan hukum di pekon menggala, dirinya juga berharap masyarakat bisa memahami hukum agar tidak terjerat kasus hukum.

“Masyarakat kami mayoritas minim pemahaman hukum baik pidana ataupun perdata, karena saya sangat berharap Posbakumadin bisa memberikan pendampingan hukum, khususnya kepada masyarakat kurang mampu,” Demikian harapnya.

Ketua Posbakumadin, Ok Armed Ripanding dalam paparannya menjelaskan, Posbakumadin hadir ditengah-tengah masyarakat dengan memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu, di pengadilan sampai pada putusan inkrah.

Dikatakannya, masyarakat harus memahami hukum dan mampu mengimplementasikan nya agar tidak terjerat hukum. Saat ini pendampingan Propono dan Prodeo, Posbakum fokus pada perkara pidana, seperti pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan, karena perkara tersebut banyak terjadi pada warga kurang mampu.

“Pendampingan Posbankumadin bukan kaleng-kaleng, karenanya kami berharap masyarakat yang tersangkut hukum jangan takut, kami siap membantu memberikan pendampingan hukum gratis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pekonnya,” Jelasnya.

Menjawab pertanyaan masyarakat, dirinya mengatakan saat memberikan pendampingan kepada masyarakat tersangkut perkara, tidak tergantung dari besarnya ancaman tuntutan, atau ancaman tuntutan yang di atas 5 tahun saja, perkara kecil ancaman tuntutan 1 tahun juga mereka dampingi, katanya. (Arif/*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Bupati Dewi Handajani Resmikan Jalan Penghubung Tiga Pekon di Kecamatan Sumber Rejo

Tanggamus, Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Meresmikan Jalan Penghubung Pekon Wonoharjo, Pekon Simpang Kanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *