Home / HUKUM & KRIMINAL / Polsek Menggala Dibantu Warga Berhasil Menangkap Pelaku Curat di Universitas

Polsek Menggala Dibantu Warga Berhasil Menangkap Pelaku Curat di Universitas

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: detikperu.com- Polsek Menggala dibantu warga berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu Universitas.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan, STK, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Sabtu (26/09/2020), sekira pukul 09.21 WIB, di Gedung Belakang milik Universitas Megou Pak, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.

“Akibat kejadian curat ini, pihak Universitas Megou Pak mengalami kerugian berupa 40 batang kusen aluminium yang semuanya ditaksir sekira Rp. 5 Juta,” ujar Iptu Panjaitan.

Kapolsek menjelaskan, sekira pukul 10.00 WIB, anggota yang sedang melaksanakan piket mendapatkan telepon dari warga, bahwa telah diamankan seorang pelaku tindak pidana curat yang beraksi di Universitas Megou Pak.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan saat tiba di TKP, warga masyarakat sudah ramai serta telah diamankan seorang pelaku dengan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Suzuki Smash warna biru tanpa plat nomor, 40 batang kusen aluminium dan dua buah obeng yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.

“Pelaku tersebut berinisial FI (23), berprofesi swasta, warga Jalan Cemara, Komplek Pemda, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” jelas Iptu Panjaitan.

Dalam melakukan aksinya, pelaku ini mengambil batang kusen yang masing terpasang di bangunan milik Universitas Megou Pak dengan menggunakan obeng, namun naas aksinya tersebut diketahui oleh warga.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *