Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria berinisial SO (55), warga Dusun Sumber Rejo, Kampung Wono Rejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.
Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Selasa (29/12/2020), pukul 23.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Dusun Sumber Rejo, Kampung Wono Rejo, tanpa perlawanan.
“Pelaku berinisial SO ditangkap oleh petugas kami karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik korban Hari Rudin (30), berprofesi tani, yang tempatnya berada masih satu kampung dengan pelaku,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (31/12/2020).
Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 11 juta, yang mana posisi uang tersebut sebelum curi disimpan oleh korban di dalam laci warung miliknya.
Kapolsek menjelaskan, hari Sabtu (26/12/2020), pukul 08.00 WIB, korban mengantar istrinya ke rumah saudaranya yang ada di Kampung Sumber Agung, Kecamatan Rawa Pitu, setelah tiba di rumah saudaranya tersebut korban kembali pulang ke rumah.
Korban tiba di rumah pukul 10.00 WIB dan mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka, lalu korban masuk ke dalam rumah dan memeriksa isi rumah, ternyata uang tunai miliknya sebanyak Rp. 11 Juta yang disimpan di dalam laci warung sudah hilang.
“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah korban saat kondisi rumah sedang kosong dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan cangkul dan golok, kemudian pelaku mencongkel pintu tengah dengan menggunakan alat pemanen sawit (dodos), ambil uang tunai milik korban dan keluar lagi lewat pintu belakang,” jelas Ipda Arbiyanto.
Setelah ditangkap pelaku berinisial SO ini mengakui semua perbuatannya dan uang tunai sebanyak Rp. 11 Juta yang dicurinya tersebut telah habis untuk berfoya-foya dan minum-minuman bersama teman-temannya, selain itu dibelikan tiga unit speaker aktif warna merah hitam.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)