Tulang Bawang: detikperu.com- Dua orang warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, berinisial TS (25), berprofesi sopir dan EH (23), berprofesi buruh, ditangkap oleh Polsek Gedung Aji karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Jum’at (27/11/2020), sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jum’at siang, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu saat melintas di Jalan Kampung Pasar Batang. Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di bawah karpet lantai bak mobil pick up mega carry APV warna putih, BE 9573 TI,” ujar Ipda Arbiyanto, Minggu (29/11/2020).
Kapolsek menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini saat petugasnya sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Gedung Aji.
Ketika petugas kami sampai di Kampung Pasar Batang, melintas sebuah mobil pick up mega carry APV warna putih, BE 9573 TI, dari arah Rawa Jitu menuju ke arah Menggala. Saat petugas kami melihat ke arah sopir dan penumpangnya, mereka menunjukkan gelagat yang mencurigakan sehingga dilakukan penyetopan dan penggeledahan.
“Hasilnya, petugas kami berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan 6 bungkus plastik klip kecil kosong yang dibungkus dengan dua buah plastik warna biru,” jelas Ipda Arbiyanto.
Saat ini kedua pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)