Tulang Bawang: detikperu.com- Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dua TKP (tempat kejadian perkara).
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi hari Rabu (20/11/2019), sekira pukul 00.15 WIB, di perairan sungai dente teladas, Kampung Teladas.
“Saat itu pelapor Burhan (43), berprofesi motoris perahu klotok, warga Kampung Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji bersama dengan saksi Sutikno (38), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Pratama Mandiri, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melintas di perairan dente teladas dengan menggunakan perahu klotok yang membawa udang vaname milik PT. CPB (central pertiwi bahari) sebanyak 102 fiber (8.262 kg),” ujar AKP Rohmadi, Minggu (12/01/2020).
Tiba-tiba perahu klotok milik pelapor dipepet oleh perahu klotok yang membawa 5 orang pelaku, 3 orang pelaku langsung menaiki perahu pelapor. Salah satu pelaku langsung menyiramkan minyak solar diatas terpal penutup fiber sambil berteriak jangan macam-macam, sedangkan dua pelaku lainnya langsung mengancam pelapor dan saksi dengan menggunakan golok.
Kemudian para pelaku langsung memutuskan tali pengikat fiber dan menumpahkan udang vaname sebanyak dua fiber ke dalam perahu klotok milik mereka, lalu ke 5 orang pelaku langsung kabur, akibatnya PT. CPB mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 7.192.800,- (tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Pelapor dan saksi kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Sabtu (11/01/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di jalan poros Kampung Teladas, satu dari lima pelaku berhasil ditangkap.
“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial HO (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang dan saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku,” ungkap AKP Rohmadi.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata pelaku ini sebelumnya telah melakukan dua kali tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) yaitu di camp PT. Berkah Pasir Timur, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng dan Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.
Dari tangan pelaku ini, berhasil disita BB (barang bukti) berupa dua buah fiber box udang warna coklat, udang vaname sebanyak 1,5 kg, sebilah sajam (senjata tajam) jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit warna hitam, tiga buah besi as kruk dan sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)