Tulang Bawang: detikperu.com-
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Selasa (26/11/2019), sekira pukul 01.00 WIB, di rumah korban.
“Adapun identitas korban Weny Giyantoyo (55), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Kamis (18/06/2020).
Kapolsek menjelaskan, mulanya pelaku datang ke rumah korban untuk rental mobil pick up merk Daihatsu type Grand Max, BE 8564 IQ, warna grey metalic, tahun 2008 yang merupakan milik korban.
Mobil tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk bekerja di tol gunung batin selama 10 hari, namun setelah lebih dari 10 hari mobil yang dirental oleh pelaku ini tidak kunjung dikembalikan kepada korban dan pelaku juga tidak membayar uang sewa pemakaian mobil tersebut.
Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung, berbekal laporan tersebut petugas dari Polsek melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Rabu (17/06/2020), sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Pelaku tersebut berinisial AP (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelas Kompol Rahmin.
Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh informasi bahwa mobil milik korban sudah dijual oleh pelaku dengan sistem cash on delivery (COD) dengan seseorang berinisial H.
“Pelaku ini telah menjual mobil milik korban kepada H dengan sistem COD seharga Rp. 28 Juta, di Pasar Bandar Agung, Kabupaten Lampung Tengah,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)