Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam kasus curanmor ini, ada dua pelaku yang ditangkap yakni seorang perempuan berinisial LH (26), berprofesi tani, warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan seorang laki-laki berinisial SI (31), berprofesi tani, warga Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Selain itu, barang bukti (BB) yang turut disita oleh petugas dari tangan para pelaku curanmor tersebut yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2102 TY, kunci kontak sepeda motor, handphone (HP) merek Vivo warna hitam, dan HP merek Xiaomi Redmi warna hijau.
“Pelaku LH yang awalnya berstatus sebagai saksi, ditangkap oleh petugas usai dilakukan wawancara di Mapolsek Banjar Agung, hari Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan pelaku SI ditangkap hari Kamis (31/10/2024), sekitar pukul 03.30 WIB, saat sedang berada di rumah kakaknya di Tiyuh Indraloka Mukti,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (2/11/2024).
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Dwi Anjaya (34), berprofesi tani, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang memiliki hubungan asmara dengan pelaku LH, bahwa sepeda motor milik korban dipinjam dan dipergunakan oleh pelaku sejak Senin (28/10/2024).
Pada Selasa (29/10/2024) pagi, korban menghubungi pelaku LH karena akan mengambil kembali sepeda motornya. Pelaku LH lalu mengarahkan korban untuk datang ke kontrakan yang ada di Kampung Purwa Jaya dengan membawa kunci serep dengan alasan bahwa kunci satunya telah hilang.
Ternyata pelaku LH sudah menghubungi pelaku SI dan merencanakan pencurian sepeda motor milik korban. LH dan SI ini ternyata juga memiliki hubungan asmara. Pelaku SI akan mencuri sepeda motor milik korban setelah pintu kontrakan sudah tertutup dengan cara mengambil kunci kontak dibawah keset lantai yang telah diletakkan oleh pelaku LH sebelumnya.
“Saat korban dengan pelaku LH melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kontrakan, barulah pelaku SI melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Korban baru sadar kalau sepeda motor miliknya yang terparkir di teras kontrakan telah hilang ketika hendak pulang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2102 TY, yang ditaksir seharga Rp 12 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Haryono menambahkan, motif pelaku LH melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku SI karena pelaku LH merasa cemburu dan sakit hati kepada korban. Yang mana sebelumnya pelaku LH sempat ribut dengan korban karena di HP korban ditemukan chat antara korban dengan seorang perempuan.
“Korban juga ternyata tidak mengetahui kalau pelaku LH selama ini memiliki hubungan asmara dengan pelaku SI. Pelaku LH dan SI saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuhnya. (*)