Tulang Bawang: Detikperu.com- Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran terhadap mess karyawan yang dilakukan dengan sengaja.
Pelaku pembakaran ditangkap usai dimintai keterangan hari Senin (14/06/2021), pukul 20.00 WIB, di Mapolsek Banjar Agung.
“Pelaku pembakaran ini berinisial PM (19), berprofesi karyawan, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (16/06/2021).
Lanjut Kompol Devi, dari tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua lembar uang kertas terbakar yakni pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, taplak meja berwarna pink, dan kelambu warna putih orange.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Senin (14/06/2021), pukul 09.00 WIB, telah terjadi kebakaran di mess karyawan di areal gudang tempat usaha penampungan drum, tower dan jerigen, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, milik korban Denny Perianto (40), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Kota, Kodya Bandar Lampung.
Korban mengetahui kalau mess karyawan yang berada di areal gudang miliknya telah terbakar saat istrinya di telepon oleh pelaku berinisial PM yang merupakan karyawannya, pukul 09.00 WIB, yang mana saat kejadian kebakaran tersebut korban sedang berada di rumahnya di Bandar Lampung.
Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian kebakaran ini langsung menuju ke TKP dan melakukan olah TKP, kemudian dua orang karyawan yang berada di TKP langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
“Hasil olah TKP ditemukan adanya kejanggalan karena di TKP tercium bau minyak pertalite dan ditemukan plastik pembungkus minyak pertalite. Dari sini petugas kami menduga kalau mess yang terbakar di bagian kamar tidur ini sengaja dibakar,” jelas Kompol Devi.
Kompol Devi mengungkapkan, dari temuan hasil olah TKP tersebut petugas kami melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dua orang karyawan yang berada di TKP.
Pukul 20.00 WIB, salah satu karyawan berinisial PM, mengaku kalau dirinya sengaja membakar mess tersebut dan dilakukannya seorang diri.
“Motif dari pembakaran ini karena pelaku ingin memiliki uang sejumlah Rp 25 juta milik korban yang merupakan hasil usaha penjualan barang-barang. Modusnya pelaku mengaku seolah-olah uang tersebut yang disimpan di atas plafon ikut terbakar,” ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)