Tulang Bawang: detikperu.com-
Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi hari Senin (18/05/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di jalan umum menuju ke Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
“Korban berinisial RA (17), berstatus pelajar, warga Tiyuh/Kampung Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Akibat kejadian curas ini korban mengalami kerugian handphone (HP) merk Vivo Y12 warna aqua blue, yang ditaksir seharga Rp. 2 Juta,” ujar Kompol Rahmin.
Kapolsek menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban diajak oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban berboncengan hendak menuju ke bendungan yang ada di Kampung Penawar Jaya.
Saat diperjalanan, tiba-tiba kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh korban dihadang oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Salah satu pelaku langsung turun dari sepeda motor, cabut kunci kontak sepeda motor korban dan dibuang, lalu todong korban pada bagian perutnya dengan menggunakan senjata tajam (sajam), kemudian ambil HP korban di dalam kantong celana, setelah itu para pelaku langsung melarikan diri.
“Hari Senin (22/06/2020) pagi, korban baru melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan para pelaku,” jelas Kompol Rahmin.
Kapolsek menerangkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Selasa (23/06/2020), sekira pukul 03.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing.
“Para pelaku tersebut berinisial AP (19), UG (15) dan KF (16), mereka sama-sama berstatus pengangguran dan merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Dari tangan para pelaku ini turut disita barang bukti (BB) berupa HP merk Vivo Y12 warna aqua blue milik korban,” terangnya.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku ini, ternyata sebelum beraksi mereka telah membagi perannya masing-masing. Pelaku KF bertugas mencari korban dan mengajak korban ke bendungan, pelaku UG bertugas mengendarai sepeda motor bersama pelaku AP untuk mencegat korban, selain itu pelaku AP juga bertugas todong korban dengan sajam dan ambil HP korban.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)