Tulang Bawang: detikperu.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) dan juga pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan).
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada bulan Oktober 2019, sekira pukul 09.00 WIB, di kandang ayam potong milik korban yang berada di Jalan Way Ram, SD 09, Menggala.
“Adapun identitas korban yaitu Agus Wandi (41), berprofesi PNS (pegawai negeri sipil), warga Jalan 3, UGI, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” ujar AKP Sandy, Kamis (09/01/2020).
Lanjutnya, pelaku ini mengambil pompa air dan 60 unit kompor pemanas milik korban yang berada di kandang ayam sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Rabu (08/01/2020), sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
“Pelaku berinisial IP als IN (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Saat akan ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas kami, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada paha kaki sebelah kirinya,” ungkap AKP Sandy.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata pelaku ini telah dua kali melakukan aksi curat di Menggala dan satu kali melakukan aksi curas di Bawang Latak, serta dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa mesin flexibel pompa air, enam karung beras dan sepeda motor Yamaha Vega R.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang