Tulang Bawang: detikperu.com-
Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Menggala.
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan hari Jum’at (07/08/2020), sekira pukul 11.45 WIB, bertempat di lapangan Mapolres setempat.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang memimpin langsung dalam kegiatan mengatakan, BB yang dimusnahkan hari ini berupa alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah.
“Hari ini kami bersama instansi terkait telah memusnahkan BB alat tangkap ikan berupa pukat harimau (trawl) sebanyak 10 buah berikut 10 buah papan pemberatnya,” ujar AKBP Andy.
Lanjutnya, pemusnahan pukat harimau (trawl) tersebut dilakukan dengan cara di bakar menggunakan api hingga benar-benar hangus dan tidak bisa dimanfaatkan sama sekali.
Kapolres menjelaskan, BB berupa pukat harimau (trawl) yang yang telah dimusnahkan ini didapatkan dari hasil upaya paksa berupa penyitaan oleh petugas kepolisian, hari Kamis (25/06/2020) lalu, dari kapal nelayan penangkap ikan yang beroperasi di wilayah perairan laut Tulang Bawang.
“Tindakan yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk penertiban kepada para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah dan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap ekosistem bawah laut,” jelas AKBP Andy.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolres, Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, Kasat Intelkam Iptu Dedi Yohanes, Kasat Polairud Iptu Iwan Syafaruddin, perwakilan dari Kejari Tulang Bawang, perwakilan dari Pengadilan Negeri Menggala, perwakilan dari Dinas Perikanan Provinsi dan perwakilan dari Dina Perikanan Kabupaten Tulang Bawang.(*)