Tulang Bawang: Detikperu.com- Polres Tulang Bawang bersama TNI dan Instansi terkait lainnya menyelenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021.
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021 ini berlangsung hari Rabu (05/05/2021), pukul 08.30 WIB, di lapangan Mapolres setempat.
Bertindak selaku Pimpinan Apel Bupati Tulang Bawang yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ferly Yuledi, SP, MM, MT, Perwira Apel Kasat Lantas AKP Suhardo, SH dan Komandan Apel Kanit Regident Satlantas Ipda Agus Heri Thama Linto, S.Pd.
Pada kesempatan apel tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan membacakan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Ditempat yang sama Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tujuan dari dilaksanakan Apel Gelar Pasukan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2021 pada pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Pengecekan yang dimaksud yakni berupa personel, sarana prasarana (sarpras) dan keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya,” ujar AKBP Andy.
Lanjutnya, Operasi Ketupat Krakatau 2021 merupakan Operasi Terpusat dari Mabes Polri dan dilaksanakan di seluruh Indonesia selama 12 hari, mulai tanggal 06 sampai dengan 17 Mei 2021.
Kapolres menjelaskan, adapun yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2021 yaitu:
Pertama, pengawasan protokol kesehatan (prokes).
Kedua, pengecekan dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yakni hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1X24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi.
Ketiga, melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang.
Keempat, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif.
Kelima, melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.
Jadi dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2021 ini adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan hukum terhadap prokes dengan melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis.(*)