Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Polres Tulang Bawang Barat beserta jajaran forkopimda gelar sosialisasi satgas saber pungli T.A 2021 di Balai Tiyuh Pulung Kencana, Rabu 28 April 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri dan diketuai langsung oleh WakaPolres Tulang Bawang Barat Kompol Tri Hendro Prasetyo S.H beserta jajaran forkopimda .
Dalam paparan Wakapolres selaku ketua Pelaksana adalah, Fungsi satgas saber pungli Kabupaten Tulang Bawang Barat T.A 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/109/III.01/HK/TUBABA/2020 Tgl 10 Maret 2020 adalah, bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien, di daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, sesuai kewenangan dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan .
Dan juga Fungsi satgas saber pungli Kabupaten Tulang Bawang Barat T.A 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/109/III.01/HK/TUBABA/2020 Tgl 10 Maret 2020 ialah :
1. melakukan sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
2. melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
3. melakukan perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan operasi pemberantasan pungutan liar;
4. melaksanakan operasi tangkap tangan;
5. memberikan rekomendasi dalam pemberian sanksi kepada pelaku pungutan liar dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan ; dan
6. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pemberantasan pungutan liar di kabupaten tulang bawang barat.
Diharapkan dengan adanya Satgas Saber Pungli di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini agar dapat sepenuhnya menghapus praktek pungli khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat . (Firman)