Tulang Bawang: detikperu.com- Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengungkapkan, penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap korban Andriyanto (29), berprofesi wiraswasta, di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada hari Minggu (13/09/2020) pagi.
Yang dilakukan oleh pelaku berinisial SW (25), warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan NA (21), warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami, para pelaku ini mulanya kesal dengan saksi Arif Nurhidayah (18), yang lewat bersama dengan pacarnya Rina Suhesti (16), di depan para pelaku yang sedang duduk di teras rumah, waktu itu sudah tengah malam,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (16/09/2020).
Lanjut Kapolsek, saat di tegur oleh para pelaku, mau kemana kamu orang sudah tengah malam begini, apa kamu orang mau berbuat mesum. Dijawablah oleh saksi, kami tidak kemana-mana cuma mau kesana dan tempat yang ditunjukkan oleh saksi ini menurut para pelaku adalah mengarah ke kuburan.
“Sebelumnya para pelaku ini sudah mengkonsumsi minuman keras (miras) merk sampurna sebanyak dua botol di campur minuman energi merk M150, sehingga mereka dalam pengaruh alkohol,” ungkap Kompol Rahmin.
Melihat saksi dan pacarnya pergi menggunakan sepeda motor, para pelaku mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam). Akhirnya para pelaku bertemu dengan saksi yang sedang berhenti di Pos Lantas, Pasar Unit 2 bersama dengan pacarnya, pelaku NA memukul saksi dengan tangan kosong dan pelaku SW mencabut sajam dan hendak menusuk saksi, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh pacarnya saksi sehingga tangannya mengalami luka sayat terkena sajam.
Para pelaku lalu membawa saksi dan pacarnya menuju ke taman WMJ di Kampung Warga Makmur Jaya, dengan maksud agar saksi ini segera mengantarkan pacarnya untuk pulang ke rumah karena sudah tengah malam, tidak lama kemudian tibalah korban di lokasi.
“Menurut keterangan para pelaku, korban ini sudah mereka kenal dan orangnya baik, sedangkan saksi dan pacarnya tersebut tidak mereka kenali dan mereka baru tahu itu keponakan korban setelah korban bercerita dengan para pelaku di lokasi kejadian,” terang Kompol Rahmin
Karena masih dalam pengaruh alkohol dari miras, para pelaku ini mudah tersulut emosinya, sempat ribut dengan korban dan langsung menganiaya korban menggunakan sajam yang memang telah dibawa oleh para pelaku. Akibatnya korban meninggal dunia (MD) setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda.
Untuk diketahui, pelaku SW pernah terlibat kasus penganiayaan tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Kotabumi. Pelaku NA pernah terlibat kasus pencurian tahun 2017 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kotabumi.(*)