Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama team Tombak dan Badik Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat gelar TO Ops Sikat Krakatau 2021, Team berhasil ringkus pelaku kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / 97 / V / 2020 / POLDA LPG / RES TUBABA / SEK GUNA, Tanggal 11 Mei 2020.
Hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 01.00 wib di pertambangan minyak bumi ilegal desa lubuk ngapal kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Pelaku merupakan Residivis, Pasal 365 KUHP mobil box, Katimin (37) warga Tiyuh Setia bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berhasil diamankan petugas Polisi Tubaba.
Korban Ahmad Zainuri (30), pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 01.00 Wib didalam rumah saudara ANAM Tiyuh Setia bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tuba barat. Mengalami Kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S, 1 (satu) unit Hp Vivo Y12, dan 1 (satu) unit Hp merek Infinix Hot 7 pro.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman. S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, di dalam rumah saudara Anam Tiyuh Setia Bumi, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang lalu pelaku mengambil 3 unit handphone tersebut di ruang tamu tempat korban dan temannya tidur, dan baru diketahui saat korban dan temannya bangun tidur dan akan bangun sahur, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Gunung Agung.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira jam 01.00 wib. Unit Reskrim polsek Gunung Agung bersama Team Tombak dan Badik Tekab 308 Polres Tuba Barat diPimpin langsung Kanit reskrim Polsek Gunung Agung IPDA. A. Batubara, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sebelumnya team mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di wilayah Provinsi Jambi,” ujarnya.
Kemudian team bergerak cepat menuju Polsek Pauh Polres Sarolangun Polda Jambi, untuk berkoordinasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang beristirahat di camp tambang minyak ilegal tanpa perlawanan dan langsung di interogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
“Pelaku dibawa ke Polsek Gunung Agung guna dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Cetusnya.(Firman)