Tulang Bawang: detikperu.com- Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pemerasan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, pelaku pemerasan tersebut ditangkap hari Senin (14/09/2020), sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo.
“Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RI (24), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (15/09/2020).
Lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp. 200 Ribu.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Senin (14/09/2020), sekira pukul 15.00 WIB, korban Sukiman (37), berprofesi tani, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo bersama dengan saksi Siswanto (28), pulang dari ngelayat di Kampung Bujuk Agung. Saat mereka melintas di jalan antara PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) dan PT. Silva Inhutani bertemu dengan dua orang pelaku mengendarai sepeda motor dan menghalangi jalan korban bersama saksi.
Saksi bertanya kenapa berhenti di tempat tersebut dan menghalangi jalan mereka, salah satu pelaku langsung marah dan menampar saksi sebanyak 4 kali dengan menggunakan tangan kosong, lalu meminta uang sebanyak Rp. 300 Ribu sambil mengancam akan menembak korban dan saksi, yang mana waktu itu tangan pelaku ini masuk ke dalam bajunya seolah-olah memegang sesuatu.
Korban dan saksi saat kejadian tidak membawa uang, sehingga para pelaku langsung memaksa korban untuk mencari uang, karena takut akhirnya korban mencari uang dan pergi ke Camp PT. Silva Inhutani tempatnya bekerja bersama pelaku RI, sedangkan saksi ditinggal bersama dengan pelaku satunya di tempat awal mula bertemu.
“Korban akhirnya mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 200 Ribu dan diberikan kepada pelaku RI, lalu pelaku ini meminta diantarkan kembali ke tempat semula untuk menjemput temannya. Setelah sampai di tempat tersebut para pelaku langsung melarikan diri,” jelas Kompol Rahmin.
Usai mengalami peristiwa pemerasan, korban bersama saksi langsung melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban ini, petugasnya bersama Tekab 308 Polres bergerak cepat untuk mencari para pelaku dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.
“Untuk diketahui, pelaku RI ini merupakan residivis kasus tindak pidana curas, tahun 2015, tempat kejadian perkara (TKP), Bendungan Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, putusan 2 tahun 10 bulan dan kasus pemerasan, tahun 2017, TKP Lapo Tuak, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, putusan 1 tahun 2 bulan,” tambah Kompol Rahmin.
Saat ini pelaku berinisial RI sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)