Home / HUKUM & KRIMINAL / Polisi Tangkap Pelaku Curas Yang Akibatkan Korban MD di Gedung Bandar Rejo

Polisi Tangkap Pelaku Curas Yang Akibatkan Korban MD di Gedung Bandar Rejo

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: Detikperu.com- Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD).

Pelaku curas tersebut ditangkap hari Kamis (27/05/2021), pukul 02.00 WIB, saat berada di rumah keluarganya yang ada di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

“Kamis dini hari petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korban MD. Adapun identitas pelaku berinisial LI (31), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (28/05/2021).

Lanjutnya, pelaku ini sempat buron selama 3 bulan usai melakukan aksi tindak pidana curas terhadap korban Kiming (51), wiraswasta, warga Dusun Sidorejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana curas yang dialami oleh korban ini terjadi hari Kamis (25/02/2021), pukul 19.00 WIB, saat itu korban sedang berada di rumahnya selesai melaksanakan sholat magrib. Tiba-tiba istri korban mendengar ada suara orang yang merusak kunci kontak, lalu memberitahu hal tersebut kepada korban.

Ketika korban keluar rumah, melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih, B 3169 BWD, miliknya dibawa oleh pelaku. Korban lalu mengejar pelaku tersebut yang menuju kearah perkebunan sawit.

“Terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) dibagian perut sebelah kiri dan pipi sebelah kanan. Pelaku berhasil melarikan diri dengan dibantu oleh rekannya,” jelas AKP Rohmadi.

Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban sempat mendapatkan perawatan di puskesmas selama 2 minggu dan akhirnya MD akibat infeksi luka tersebut.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang curas yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *