Tulang Bawang Barat: detikperu.com-
Masih dalam Operasi Sikat tahun 2020 Tim gabungan Tekab 308 Polres Tubaba dan polsek Tuba Tengah kembali meringkus Target Operasi, kali ini satu pelaku kasus perkara tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi jalan raya kelurahan Mulya asri kecamatan Tuba Tengah berhasil diamankan,Selasa (25/08/2020).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari korban di Polsek Tulang Bawang Tengah Tanggal 05 Januari 2020.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK MH mengatakan, untuk kronologi penangkapan pada hari jumat tanggal 11 bulan agustus 2020 sekira jam 20.00 wib dari hasil penyelidikan di dapatkan informasi bahwa barang bukti Hp korban merek VIVO Y 93 berada di gunung batin, setelah itu lalu tekab polres tubaba dan anggota reskrim polsek tuba tengah langsung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan di kediaman diduga tersangka tersebut,
“Setelah melakukan penggerebekan anggota berhasil mengamankan pelaku penanda yang berinisial PN beserta barang bukti berupa Hp merk HP VIVO Y 93, dari keterangan Penadah HP tersebut didapatkan dari seorang yang berinisial AN, setelah melakukan interogasi Tim langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka,” ungkap Kasatreskrim
Masih kata Kasatreskrim, Setelah Tim melakukan penyergapan di kediaman diduga pelaku yang berbeda di desa Gunung Batin Baru kecamatan Terusan Nunyai, ternyata tersangka an Andika sudah tertangkap oleh anggota polsek Terusan Nunyai dengan tersangkut kasus pencurian,
“Dari Polsek Terusan Nunyai diduga tersangka AN mengakui bahwa dia dengan satu rekan nya yang telah merampas/menjambret tas milik korban pada hari Minggu 04 Januari lalu, untuk tersangka saat ini sudah berada di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman Sembilan sampai Dua Belas tahun penjara,” tungkas Iptu Andre.
Penulis: Firman/Polres TBB