Tulang Bawang: detikperu.com-
Polsek Gedung Aji bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Selasa (21/01/2020), sekira pukul 05.30 WIB, di rumah korban.
“Identitas korban Mukhtadi, berprofesi PNS, warga Kampung Karya Bakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 315 Juta,” ujar Iptu Suhardi, Selasa (17/03/2020).
Tindak pidana curat yang dialami oleh korban terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena di tinggalkan oleh korban berpergian ke Pulau Jawa. Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah di bobol oleh pelaku saat kembali dari Pulau Jawa, hari Selasa (21/01/2020) siang.
Saat itu korban mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan rusak, lalu korban masuk ke dalam kamarnya dan melihat keadaan kamar sudah berantakan, kemudian korban memeriksa barang-barang berharga apa saja yang telah hilang diambil oleh pelaku.
“Adapun barang-barang berharga milik korban yang telah hilang yaitu uang tunai sebanyak Rp. 280 Juta yang disimpan di dalam box tupperware dibalik lemari kamar, uang tunai sebanyak Rp. 35 Juta yang disimpan di dalam tas yang tergantung di balik pintu kamar, uang dalam kaleng tabungan yang tidak diketahui jumlahnya dan perhiasan berupa kalung emas 24 karat seberat 50 gram serta kalung dan gelang imitasi,” ungkap Iptu Suhardi.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Selasa (17/03/2020), sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berinisial MO als KG (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Karya Bakti, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Dari dalam rumah pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp. 31 Juta, kalung emas 24 karet seberat 50 gram serta perhiasan imitasi lainnya berikut surat pembelian perhiasan, palu, dua batang per mobil, kain spanduk bekas, kaleng tabungan dan box tupperware.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)