Lampung Timur: detikperu.com- Petugas Kepolisian gabungan di Kabupaten Lampung Timur, berhasil membekuk seorang buronan dugaan kasus pembobolan Tower Operator Telepon Seluler.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, pada Rabu (06/01/2021), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah TH (28) warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, Tersangka bersama rekan-rekannya, pada (05/09/2020) lalu, terlibat pembobolan Tower Operator Telepon Seluler, yang berlokasi di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka yang sempat buron selama beberapa bulan ini, akhirnya berhasil terdeteksi, dan dibekuk tanpa perlawanan, oleh Petugas Kepolisian Gabungan, saat sedang berada di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
Sebagai barang bukti, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan berbagai barang, antara lain, Kendaraan Roda Empat, Tas, Dompet, Helm Proyek, berbagai Fasilitas dan Komponen Tower Operator Telepon Seluler. (*)