Lampung Utara:detikperu.com-Unit Reskrim Polsek Abung selatan Lampung Utara telah berhasil mengamankan Remaja yang diduga melakukan Pencabulan anak terhadap anak dibawah umur, Rabu (7/1/2020)
Remaja yang berinisial RA (17) warga Kecamatan Abung Selatan. Pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang anak sebut saja bunga di sebuah kontrakan yang terletak di Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku RA, Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku. Lalu Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kontrakannya.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku satu Stel Celana Dalam Warna Putih, satu Stel BH warna hitam, satu Stel Baju tidur warna Biru putih Motif Doraemon, ” Terangnya.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian Pada Hari Senin Tanggal 06 Januari 2020 pukul 17.00 Wib Korban meminta uang 50.000 kepada orang tuanya dengan alasan untuk membeli paket dan tidak kembali lagi ke rumah.
Pada hari selasa tanggal 7 januari 2020 saksi (SP) mengatakan korban pergi dengan seorang laki laki. ” pada saat pergi bersama RA korban dicabuli/disetubuhi pelaku sebanyak 2 Kali di Dusun Suka Jadi Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan, ” Jelasnya.
Dilansir: (media pathner-lv)
Editor: Wms