Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Dugaan persekongkolan dalam kegiatan tender milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, semakin jelas setelah adanya pengakuan dari pelaksana proyek Kegiatan Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya – Suka jaya.
Riski, operator alat berat (Grader), mengaku bahwa dirinya asli domisili Bandar Lampung dan sudah dua tahun bekerja di bawah Iwan Balaw.
“Ini alat milik Dinas PUPR, saya kerja di PU kebetulan ini sudah 10 hari disini ikut mengerjakan kegiatan ini, ” Ujarnya pada Senin (14/04/2025).
Riski juga mengemukakan bahwasanya dalam mengerjakan kegiatan tersebut, untuk mengoperasikan Alat Grader dan Vibro menggunakan bahan bakar jenis solar yang disuplai oleh orang PUPR.
“Untuk solar yang kita gunakan ini di suplay sama bang “Sentra” orang PUPR Tubaba yang bagian alat berat, untuk jenis solarnya apa dan dari mana saya kurang tahu, ” Katanya.
Disis lain Aji, saat ditemui mengaku sebagai Tim Teknis kegiatan di lapangan, ia mengatakan beralamat di Bandar Lampung (kemiling) dan mengaku kenal dengan Kadis PUPR Tubaba. Ia juga mengungkapkan bahwa ia dibayar Rp 5.000.000 per bulan untuk bekerja di proyek tersebut.
“Saya selaku Tim Teknik kegiatan bersama dengan pendi, saya juga asli (Kemiling) pak Iwan mursalin saya kenal. Saya juga memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh unila” Pungkasnya!
Pengakuan Riski dan Aji menjadi bukti tambahan yang mendukung hasil investigasi sebelum nya bahwa diduga kuat terjadi persekongkolan dalam kegiatan tender proyek DPUPR Tubaba antara PPK iwan balaw dengan perusahaan Pemenang tender yaitu PT. Belibis Raya Group. Hal ini dapat dilihat dari indikasi bahwa Aji bukan merupakan pengurus sesuai dengan yang tertera di LPJK dan Unila Bukanlah LSP yang mengeluarkan sertifikat kompetensi kerja.
Indikasi lain adalah, Iwan balaw selaku PPK patut diduga kuat mencari keuntungan pribadi dengan cara menyiapkan Riski sebagai operator alat berat dan ini bukanlah tugas PPK serta menjual solar bersubsidi mengingat di tubaba tidak ada agen yang menjual solar industri. Padahal alat berat yang disewa PT. Belibis Raya Group merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang digunakan untuk meningkatkan PAD bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
Keterlibatan iwan balaw selaku PPK PUPR dalam tender tentu saja bertentangan dengan peraturan LKPP no 12 tahun 2021 karena akan menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar perpres no 12 tahun 2021 karena melaksanakan tugas diluar uraian tugas PPK serta patut diduga melakukan tindakan korupsi dengan indikasi memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. (Erd)