Wonogiri: Detikperu.com- Pemberlakuan PPKM Darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah guna antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Covid-19, menyikapi perintah dari pimpinan, personil gabungan dari anggota Koramil 22/Slogohimo bersama anggota Polsek dan aparat Kecamatan melakukan Patroli bersama dengan sasaran tempat nongkrong dan berkerumun, Minggu (4/7/2021) malam.
Dalam patroli kali ini petugas mendapati sekumpulan warga yang sedang melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan dengan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan seperti menjaga jarak maupun menggunakan masker.
Kepada mereka, petugas gabungan memberikan nasehat tentang pemberlakuan PPKM darurat di masa pandemic saat ini dan memberikan masker.
Petugas juga menegaskan bagi warga di wilayah hukumnya tidak akan di berikan toleransi bagi yang melanggar saat PPKM darurat ini diberlangsung. Bahkan kalau warga kedapatan tidak mantaati aturan akan di berikan sanksi baik secara perda maupun pidana.
“Mohon dipatuhi untuk semua warga. demi menekan angka orang terpapar Covid-19, jangan ada yang melanggar dimassa PPKM Darurat ini. Kita akan tindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku”.
Penulis: (Arda 72)